Sukses

DPR Tuding Presiden Langgar Undang-Undang

Sembilan fraksi di DPR melihat Presiden memberi hak menyatakan pendapatnya kepada Ketua DPR. Jika hak menyatakan pendapat ini disetujui menjadi pendapat DPR, perwakilan fraksi akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden dituding melanggar undang-undang. Ini bukan tuduhan main-main dari sembilan fraksi di DPR yang melihat Presiden memberi hak menyatakan pendapatnya kepada Ketua DPR. DPR juga mempertanyakan untuk apa penggunaan keuntungan sebesar Rp 3,3 triliun jika tidak digunakan untuk mensubsidi bahan bakar minyak.

Menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR, Alvin Lie, langkah ini diambil untuk memberikan peringatan kepada pemerintah untuk mematuhi undang-undang APBN 2009. "Kalau premium termasuk BBM yang disubsidi, kembalilah disubsidi," tambah Alvin Lie. Jika hak menyatakan pendapat ini disetujui menjadi pendapat DPR, perwakilan fraksi akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi.

Tudingan ini dinilai pengamat politik, Syamsuddin Haris, sebagai manuver menjelang Pemilihan Umum. Tapi pemerintah harus menanggapi serius hal ini. Syamsuddin menyarankan pemerintah segera memberi penjelasan untuk menghindari dampak yang lebih besar karena bisa sampai pada pemakjulan.

Soal subsidi BBM ini sebenarnya sudah pernah dijawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro ketika rapat dengan panitia hak angket BBM. Dari jawaban itu, anggota DPR seharusnya sudah mengetahui kalau subsidi dihitung per tahun.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.